Kejaksaan akan panggil 11 nama penerima saweran kasus korupsi BAKTI Kominfo

Pemeriksaan ke-11 nama tersebut berdasarkan keterangan yang disebut oleh pihak terdakwa Irwan Hermawan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Alinea.id/Ayu Mumpuni/dokumentasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap 11 nama yang diduga menerima saweran dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022.

Sejauh ini sudah ada tiga orang yang diminta klarifikasinya dari daftar nama tersebut, yakni Menpora Dito Ariotedjo, Edward Hutahaean, dan Erry Sugiharto selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina (Persero).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pemeriksaan ini tidak bagian dari pengembangan pokok perkara yang telah bergulir di meja hijau. Namun, penyidik tidak mau terlalu banyak asumsi dan pengakuan yang belum jelas untuk pemeriksaan menjadi jalan untuk membuat terang perkara.

“Ini makanya supaya gak salah sangka masyarakat, ini kan alat bukti nih. Kan bisa saja seseorang ngomong ‘si a terima, si b terima, si c terima’, kan harus dibuktikan. Jika ada alat bukti jelaslah sudah pasti ditelusuri,” kata Febrie kepada Alinea.id, Jumat (7/7).

Menurutnya, pemeriksaan ke-11 nama tersebut berdasarkan keterangan yang disebut oleh pihak terdakwa Irwan Hermawan. Termasuk terkait pengembalian dana senilai Rp27 miliar yang sampai saat ini juga belum diterima.