Kejaksaan pastikan kasus Paniai sampai di meja pengadilan

Kejaksaan mengaku belum memerlukan bantuan penyidik ad hoc dalam kasus Paniai.

Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI, Rabu (23/3/2022). Dokumentasi Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Papua, pada 2014. Penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebelum akhirnya dibawa ke gelar perkara awal April mendatang.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, proses penyidikan yang telah bergulir hingga saat ini akan membawa kasus itu ke pengadilan HAM. Untuk itu, penyidik memburu semua alat bukti yang ada untuk jadi bekal dalam agenda sidang nantinya.

“Kalau dilihat dari proses penyidikan ya jelas arahnya pasti (Pengadilan HAM), kalau ada alat bukti cukup penetapan tersangka arahnya ke sana (Pengadilan HAM),” kata Febrie kepada Alinea.id, Rabu (30/3).

Febrie melihat penyidikan khusus untuk perkara HAM (ad hoc) belum dibutuhkan sekarang ini. Ia optimis, tim penyidik dapat menuntaskan perkara tersebut.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Kedua orang itu berinisial IW dan WH.