Kejaksaan periksa 4 saksi di kasus minyak goreng

Pemeriksaannya atas nama lima tersangka, di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa empat saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaannya atas nama lima tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang, dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI)  Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan Kementerian Perdagangan serta swasta. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (31/5).

Para saksi yang diperiksa ialah Achmad Mauli selaku Kepala Divisi Perusahaan BPDKS, Widhyana Kuswira selaku staf ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia, Sri Maryati selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, dan Fedro bin Kamjo selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single, Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI.