sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan periksa 4 saksi di kasus minyak goreng

Pemeriksaannya atas nama lima tersangka, di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 31 Mei 2022 17:19 WIB
Kejaksaan periksa 4 saksi di kasus minyak goreng

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa empat saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaannya atas nama lima tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang, dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI)  Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan Kementerian Perdagangan serta swasta. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (31/5).

Para saksi yang diperiksa ialah Achmad Mauli selaku Kepala Divisi Perusahaan BPDKS, Widhyana Kuswira selaku staf ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia, Sri Maryati selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, dan Fedro bin Kamjo selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single, Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI.

Tempo lalu, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil. Indrasari jadi tersangka bersama tiga orang lainnya dari perusahaan swasta.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Secara rinci, tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia  Master Parulian Tumanggor, dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan yang tidak berhak.

Sponsored

"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), tidak mendistribusikan CPO dan refined, bleached and deodorized (RBD) Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (kewajiban pasar domestik) 20% dari total ekspor," tutur Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak swasta telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO.

"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak," jelas dia.

Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid