Kejaksaan periksa dua orang dalam kasus minyak goreng

Supardi menyebut, belum ada pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikenakan terhadap para tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana/ dok

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang. Pemeriksaannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 atau perkara minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, dua orang yang diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. Mereka diperiksa terkait lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan  LCW alias WH.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (14/7).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu DM selaku Sub Koordinator Tanaman Tahunan Bidang Perkebunan pada Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI. Kedua adalah YH selaku Direktur Utama PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menargetkan pekan ini  penghitungan nilai kerugian negara maupun kerugian perekenomian sudah selesai.