sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan periksa dua orang dalam kasus minyak goreng

Supardi menyebut, belum ada pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikenakan terhadap para tersangka.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 14 Jul 2022 18:28 WIB
Kejaksaan periksa dua orang dalam kasus minyak goreng

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang. Pemeriksaannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 atau perkara minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, dua orang yang diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. Mereka diperiksa terkait lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan  LCW alias WH.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (14/7).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu DM selaku Sub Koordinator Tanaman Tahunan Bidang Perkebunan pada Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI. Kedua adalah YH selaku Direktur Utama PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menargetkan pekan ini  penghitungan nilai kerugian negara maupun kerugian perekenomian sudah selesai.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, kasus ini tinggal menunggu nilai tersebut yang diharapkan pada Jumat (15/7) telah diterima penyidik. Pasalnya, penyidik hanya tinggal menunggu nilai tersebut untuk selanjutnya melakukan pelimpahan tahap kedua.

"Mudah mudahan minggu ini perhitungan kerugian dan atau perhitungan kerugian perekonomian negara selesai. Paling telat Jumat," kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (11/6) malam.

Supardi menyebut, belum ada pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikenakan terhadap para tersangka. Penyidikan, katanya, juga belum menemukan adanya dugaan suap di kasus tersebut.

Sponsored

"Belum ada penjeratan TPPU," ujar Supardi.

Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi juga dianggap cukup oleh penyidik meskipun pemeriksaan terhadap Lutfi hanya dilakukan satu kali.

"Eks Mendag cukup, jadi kita konsen ini (pemberkasan) selesai dulu," ucap Supardi.

Berita Lainnya
×
tekid