Kejaksaan tangkap mantan kades rugikan negara hampir Rp1 M

Tim Tabur Kejagung ciduk buronan kasus korupsi mantan Kades Bulunghiti di Riau.

Foto ilustrasi penangkapan/Pixabay.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang mantan Kepala Desa (Kades) Bulunghiti, Labuhan Batu Utara bernama Sarpin pada Senin (23/11) pukul 18.30 WIB, di Indragiri Hulu, Riau. Penangkapan tersebut sesuai dengan surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu Nomor:Print-01/L.2.18/F.2/07/2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, Sarpin telah ditetapkan sebagai buron dalam perkara tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2016/2019. Sarpin melarikan diri saat penyidik memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat sudah tiga kali dipanggil tapi tidak diindahkan, dicek ke rumahnya dan ternyata sudah tidak tinggal di alamat tertera. Sehingga ditetapkan sebagai DPO," kata Hari dalam keterangan resminya, Selasa (24/11).

Menurut Hari, dalam perkara tersebut, Sarpin telah merugikan negara senilai Rp960 juta.

"Tersangka usai menjalani rapid test, dibawa ke Medan untuk dilakukan penahanan di Rutan Kejari Labuhan Batu," tutur Hari.