Kejati Bali didorong usut korupsi SPI Universitas Udayana hingga ke akar-akarnya

Kasus penyimpangan dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri Unud disinyalir merugikan negara hingga Rp443,9 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali didorong mengusut kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana hingga ke akar-akarnya. Google Maps/Jefri Tamba

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan praperadilan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri tahun akademik 2018/2019-2022/2023. Pun demikian dengan tiga tersangka lainnya.

Pasca-ditolaknya praperadilan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali didorong segera kembali mengusut tuntus kasus ini hingga ke akar-akarnya secara profesional dan transparan. Selain itu, terbuka atas progres penganganannya kepada publik.

"Selain segera menindaklanjuti masalah ini, perlu dilakukan pembenahan internal terkait dengan tata kelola penggunaan sumbangan pengembangan institusi supaya punya dampak dengan universitas lain dan [kasus serupa] tidak terjadi lagi," ucap pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, saat dihubungi pada Kamis (4/5) malam.

Yusdianto juga mendorong Kejati Bali segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SPI Unud. "Sehingga, perkaranya bisa segera ditindaklanjuti."

Di sisi lain, dirinya mengapresiasi kinerja Korps Adhyaksa dalam pengusutan kasus tersebut menyusul ditolaknya praperadilan para tersangka.