Kemenag ungkap kendala untuk perpendek masa tinggal jemaah haji

Permasalahan pokoknya lebih pada aturan penerbangan di Arab Saudi dan itu tertuang dalam Ta'limatul Hajj.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid. Foto Kemenag

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid menjelaskan, kajian memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi sudah dilakukan sejak lama. Permasalahan pokoknya lebih pada aturan penerbangan di Arab Saudi dan itu tertuang dalam Ta'limatul Hajj.

"Ketentuan Arab Saudi, negara yang mengirimkan jamaahnya lebih dari 30.000, masa operasional penerbangannya, baik saat kedatangan maupun kepulangan, masing-masing minimal 30 hari. Ini tertuang dalam pasal 16," tegas Subhan dalam keterangan resminya, Jumat (8/9/2023).

Ta'limatul Hajj juga mengatur masa operasional kedatangan dan kepulangan. Operasional kedatangan jemaah haji di Arab Saudi berlangsung dari 1 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah. Sedangkan operasional kepulangannya, dimulai dari 15 Zulhijjah.

"Jika dihitung dari 1 Zulkaidah, maka operasional kedatangan berlangsung selama 34 hari. Namun, untuk memperpendek masa tinggal, jemaah Indonesia diberangkatkan mulai 4 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah," papar Subhan.

"Operasional pemulangan, dimulai 15 Zulhijjah. Jemaah kloter pertama yang berangkat pada 4 Zulkaidah, baru bisa pulang pada 15 Zulhijjah. Sehingga masa tinggal minimal adalah 41 hari," lanjutnya.