Kemendagri layani pembuatan KTP-el dan KK untuk transgender

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan, negara tidak boleh diskriminatif dalam pelayanan publik.

Ilustrasi. Foto ANtara/Adeng Bustomi

Kelompok transgender di Kota Tangerang Selatan, Banten, mendapatkan pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan kartu keluarga (KK).

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, pelayanan publik terhadap setiap warga negara tidak boleh diskriminatif. Negara wajib mendata warga rentan administrasi kependudukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.

"Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani, apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6).

Dia pun mengungkapkan, kelompok transgender di Kota Tangerang Selatan, berasal dari 9 provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.

Terkait kolom jenis kelamin, katanya, bakal menyesuaikan dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, laki-laki dan perempuan. Jadi, takkan ada jenis kelamin waria atau transgender.