sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri layani pembuatan KTP-el dan KK untuk transgender

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan, negara tidak boleh diskriminatif dalam pelayanan publik.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 04 Jun 2021 07:14 WIB
Kemendagri layani pembuatan KTP-el dan KK untuk transgender

Kelompok transgender di Kota Tangerang Selatan, Banten, mendapatkan pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan kartu keluarga (KK).

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, pelayanan publik terhadap setiap warga negara tidak boleh diskriminatif. Negara wajib mendata warga rentan administrasi kependudukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.

"Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani, apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6).

Dia pun mengungkapkan, kelompok transgender di Kota Tangerang Selatan, berasal dari 9 provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.

Terkait kolom jenis kelamin, katanya, bakal menyesuaikan dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, laki-laki dan perempuan. Jadi, takkan ada jenis kelamin waria atau transgender.

Dengan memiliki KTP-el dan KK, Zudan berharap, kelompok transgender dalam terbantu dalam mendapatkan pelayanan publik pemerintah. BPJS, SIM, bantuan sosial, hingga ihwal pembukaan rekening bank, misalnya.

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, David Yama, menerangkan, pelayanan pembuatan KTP-el dan KK untuk kelompok trangender sementara hanya bagi yang telah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK). 

Sponsored

Bagi mereka yang telah lengkap NIK dan data keluarganya, dapat langsung mencetak KTP-el dan KK. Hasilnya, dapat langsung diserahkan kepada yang bersangkutan.

"Sebagian lainnya dilakukan perekaman di tempat. Tahap selanjutnya, kepada transgender yang terdata by name-by address, ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan," tandasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid