Kemendagri minta pemda tertibkan aset desa

Yusharto mencontohkan pemanfaatan aset desa seperti di Desa Ara, Kabupaten Bulukumba dan Desa Sambirejo, Sleman, Yogyakarta.

Kemendagri minta pemda tertibkan aset desa. Foto Dok

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah desa (pemdes) untuk melakukan penertiban aset desa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan, aset desa tidak hanya diinventarisasi melainkan dimanfaatkan untuk dikelola oleh desa. Beberapa pemanfaatan aset yang dilakukan oleh pemerintahan desa yang mampu meningkatkan pendapatan desa.

"Penertiban aset desa sebagai bentuk pengamanan dan pemeliharaan terhadap aset desa sehingga dapat mewujudkan pengelolaan aset desa yang tertib administrasi dan tertib fisik," ujar Yusharto dalam keteranganya usai menutup kegiatan Asistensi dan Supervisi Inventarisasi Aset Desa Wilayah Kalimantan Utara di Kota Tarakan, Kalimantan Utara Kamis (23/6).

Yusharto mencontohkan pemanfaatan aset desa seperti di Desa Ara, Kabupaten Bulukumba dan Desa Sambirejo, Sleman, Yogyakarta.

Desa Ara merupakan desa yang sangat indah dengan aset wisatanya, aset wisata berasal dari tebing karang yang dikelola oleh pemerintah desa untuk menarik pengunjung wisata. Sementara Desa Sambirejo di Yogyakarta memanfaatkan aset berupa lahan yang tadinya bekas tambang dan dinyatakan ilegal menjadi lokasi wisata yang dikelola desa dan mampu menambah Pendapatan Asli Desa (PADesa).