sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri minta pemda tertibkan aset desa

Yusharto mencontohkan pemanfaatan aset desa seperti di Desa Ara, Kabupaten Bulukumba dan Desa Sambirejo, Sleman, Yogyakarta.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 24 Jun 2022 16:47 WIB
Kemendagri minta pemda tertibkan aset desa

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah desa (pemdes) untuk melakukan penertiban aset desa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan, aset desa tidak hanya diinventarisasi melainkan dimanfaatkan untuk dikelola oleh desa. Beberapa pemanfaatan aset yang dilakukan oleh pemerintahan desa yang mampu meningkatkan pendapatan desa.

"Penertiban aset desa sebagai bentuk pengamanan dan pemeliharaan terhadap aset desa sehingga dapat mewujudkan pengelolaan aset desa yang tertib administrasi dan tertib fisik," ujar Yusharto dalam keteranganya usai menutup kegiatan Asistensi dan Supervisi Inventarisasi Aset Desa Wilayah Kalimantan Utara di Kota Tarakan, Kalimantan Utara Kamis (23/6).

Yusharto mencontohkan pemanfaatan aset desa seperti di Desa Ara, Kabupaten Bulukumba dan Desa Sambirejo, Sleman, Yogyakarta.

Desa Ara merupakan desa yang sangat indah dengan aset wisatanya, aset wisata berasal dari tebing karang yang dikelola oleh pemerintah desa untuk menarik pengunjung wisata. Sementara Desa Sambirejo di Yogyakarta memanfaatkan aset berupa lahan yang tadinya bekas tambang dan dinyatakan ilegal menjadi lokasi wisata yang dikelola desa dan mampu menambah Pendapatan Asli Desa (PADesa).

"Aset desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa harus dikelola dengan sebaik-baiknya, sehingga keberadaan aset tersebut dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan PADesa sehingga desa dapat melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakatnya," tegas Yusharto.

Dia menerangkan, aset adalah semua hak yang dapat digunakan dalam operasional suatu entitas seperti tanah, peralatan dan mesin serta gedung dan bangunan. Aset merupakan sumber ekonomi yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi suatu entitas di kemudian hari.

Kebijakan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa adalah dengan membuat Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa a.n. Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia Hal Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa.

Sponsored

Dia menambahkan, kegiatan asistensi dan supervisi inventarisasi aset Desa di wilayah Kalimantan Utara menjadi penting untuk dilaksanakan dengan harapan baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa di Provinsi Kalimantan Utara dapat memahami regulasi yang ada terkait aset desa dan tumbuh kesadaran arti pentingnya pengelolaan aset desa yang baik dan benar, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kegiatan ini telah diselenggarakan mulai tanggal 22-24 Juni 2022 dihadiri Kepala Dinas PMD Provinsi, Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa dan Aparatur Pemerintah Desa terpilih.

Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yaitu untuk membangun pemahaman terhadap implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta memberikan asistensi dan supervisi secara teknis kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan inventarisasi aset desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Berita Lainnya
×
tekid