Kemendagri tak bisa terbitkan NIK warga tinggal di hutan-lahan sengketa

Perlu sinkronisasi data kependudukan dengan data kementerian/lembaga dalam mewujudkan NIK sebagai kunci akses.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh/Dokumentasi Kemendagri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengakui, nomor induk kependudukan (NIK) belum bisa diterbitkan kepada warga yang menempati kawasan hutan, tempat sengketa, dan daerah tanah berkasus.

“Ini tanahnya siapa, tinggal di kawasan yang bukan diperuntukannya. Misalnya, tinggal di bantaran sungai, di rel kereta api yang bukan kawasan perumahan,” ucapnya dalam diskusi virtual, Rabu (25/8).

Dukcapil juga tidak bisa menerbitkan NIK warga yang menempati kawasan hutan dengan wilayah administrasi enggak jelas (RT/RW-nya enggak jelas). Maka, penerbitan NIK untuk penduduk rentan administrasi kependudukan atau adminduk perlu didukung berbagai pihak, seperti inspektorat daerah bagian tata pemerintahan. Namun, kata dia, ada solusi sementara untuk pendataan. Yaitu, diberikan NIK dengan alamat sementara sampai mereka memiliki alamat tetap.

Terdapat lima kategori penduduk rentan dalam adminduk. Yaitu, korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, komunitas adat terpencil, serta warga yang menempati kawasan hutan, tempat sengketa, dan daerah tanah berkasus.

“Bagi suku adat anak dalam yang berpindah dari 6 kabupaten wilayah Jambi harus ada tempat tinggal lagi. Inilah problem yang kita hadapi,” tutur Zudan.