Kemendagri tak memiliki kewenangan mencabut perda intoleran

Kemendagri melalui Direktorat Otonomi Daerah bisa mencegah pembentukan perda intoleran ketika masih dalam proses penyusunan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019)/Foto Antara.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjawab kritik pembiaran negara terhadap peraturan daerah (Perda) intoleran. Hal tersebut, buntut kasus siswi nonmuslim diwajibkan berjilbab di sekolah negeri. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Tito, saat ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan membatalkan perda yang telah ditetapkan daerah.

Pangkalnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 133/PUU-XIII/2015 telah mencabut kewenangan Kemendagri dalam menganulir perda berbau SARA dan intoleran. MK memutuskan, perda yang dianggap intoleran dapat dibatalkan dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Kemendagri, klaim dia, telah menugaskan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) menjaga stabilitas politik di tingkat pusat dan daerah, serta mengevaluasi perda intoleran. 

"Tetapi, saya tidak ingin spesifik (menyebut perda intoleran di) daerah mana saja dan temuan apa saja," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2).