sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri tak memiliki kewenangan mencabut perda intoleran

Kemendagri melalui Direktorat Otonomi Daerah bisa mencegah pembentukan perda intoleran ketika masih dalam proses penyusunan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 03 Feb 2021 17:22 WIB
Kemendagri tak memiliki kewenangan mencabut perda intoleran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjawab kritik pembiaran negara terhadap peraturan daerah (Perda) intoleran. Hal tersebut, buntut kasus siswi nonmuslim diwajibkan berjilbab di sekolah negeri. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Tito, saat ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan membatalkan perda yang telah ditetapkan daerah.

Pangkalnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 133/PUU-XIII/2015 telah mencabut kewenangan Kemendagri dalam menganulir perda berbau SARA dan intoleran. MK memutuskan, perda yang dianggap intoleran dapat dibatalkan dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Kemendagri, klaim dia, telah menugaskan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) menjaga stabilitas politik di tingkat pusat dan daerah, serta mengevaluasi perda intoleran. 

"Tetapi, saya tidak ingin spesifik (menyebut perda intoleran di) daerah mana saja dan temuan apa saja," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2).

Disisi lain, Kemendagri melalui Direktorat Otonomi Daerah dapat mencegah pembentukan perda intoleran ketika masih dalam proses penyusunan.

"Di saat inilah dan momen inilah, kemudian ada pasal atau substansi yang mengarah pada intoleran atau yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, maka kami akan melakukan koreksi kepada daerah yang bersangkutan," tutur Tito.

Selain itu, Kemendagri disebutnya akan mendorong DPRD terkait untuk melakukan revisi terhadap perda-perda intoleran.

Sponsored

Sebelumnya, Kabid Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menganggap Kemendagri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan pembiaran terhadap regulasi daerah bermuatan intoleransi di sekolah selama ini. 

Imbasnya, muncul kasus siswi nonmuslim diwajibkan berjilbab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan pakaian, seragam, dan atribut di lingkungan sekolah. Terdapat enam keputusan dalam SKB 3 menteri ini.

Berita Lainnya
×
tekid