Kemendagri: Tidak ada kolom transgender dalam KTP-el

Setiap warga negara wajib memiliki dokumen kependudukan sesuai mandat Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Petugas mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jabar, Selasa (24/10/2017). Foto Antara/Adeng Bustomi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membantu menerbitkan dokumen kependudukan bagi transgender. Namun, memastikan takkan ada kolom transgender dalam kolom kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) nantinya.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki. Kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya," ucap Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/4).

Pun bakal mencantumkan perubahan jenis kelamin apabila telah ditetapkan pengadilan. Dicontohkannya dengan kasus Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang.

Selain itu, sambung dia, KTP-el hanya bakal memuat nama asli. "Misalnya nama Sujono, ya, ditulis Sujono bukan Sujono alias Jenny."

"Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari pengadilan negeri terlebih dulu," imbuhnya.