sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri: Tidak ada kolom transgender dalam KTP-el

Setiap warga negara wajib memiliki dokumen kependudukan sesuai mandat Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 26 Apr 2021 07:25 WIB
Kemendagri: Tidak ada kolom transgender dalam KTP-el

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membantu menerbitkan dokumen kependudukan bagi transgender. Namun, memastikan takkan ada kolom transgender dalam kolom kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) nantinya.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki. Kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya," ucap Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/4).

Pun bakal mencantumkan perubahan jenis kelamin apabila telah ditetapkan pengadilan. Dicontohkannya dengan kasus Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang.

Selain itu, sambung dia, KTP-el hanya bakal memuat nama asli. "Misalnya nama Sujono, ya, ditulis Sujono bukan Sujono alias Jenny."

"Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari pengadilan negeri terlebih dulu," imbuhnya.

Zudan menerangkan, setiap warga negara wajib memiliki dokumen kependudukan, seperti KTP-el dan kartu keluarga, sesuai mandat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 jo UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satu manfaatnya, agar mendapatkan pelayanan publik macam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan bantuan sosial.

"Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan nondiskriminasi dan penuh empati," jelasnya.

Karenanya, Ditjen Dukcapil akan membantu kelompok transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Pada tahap awal, Kemendagri bakal mengurus data 112 warga minoritas tersebut di Jabodetabek.

Sponsored

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, mengungkapkan, banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan, seperti KTP-el, KK, dan akta kelahiran. Imbasnya, kerap menemui hambatan saat mengurus layanan publik.

"Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya. Akibatnya, mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS Kes atau sulit mendapat akses bansos. Padahal, banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4).

Berita Lainnya
×
tekid