Ihwal pemindahan ibu kota, Kemendagri usulkan pembentukan satgas

Landasan yuridis pemindahan ibu kota juga wajib disiapkan pemerintah.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi membahas pemindahan ibu kota di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (9/5). Alinea.id/Robertus Rony Setiawan

Rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke luar pulau Jawa memerlukan landasan peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah. Aturan ini mendesak untuk segera disusun demi memperlancar operasional fungsi pemerintahan khusus ibu kota di lokasi yang baru.

"Perlu juga dibuat peraturan yang mengatur kerja koordinasi antarsektor bidang pemerintahan," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono dalam diskusi bertajuk 'Evaluasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Otonomi Daerah' di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/5). 

Agar pemindahan ibu kota itu berhasil, dia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang beranggotakan para pakar dari beragam bidang keilmuan di bawah koordinasi Kemendagri. "Satgas itu diharapkan mampu melakukan koordinasi terpadu dalam bidang otonomi daerah," ujar dia. 

Rencana pemindahan ibu kota negara diyakini Soni bakal mampu memangkas kesenjangan antarwilayah. Pasalnya, keberadaaan kota Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota negara selama 74 tahun telah membangun disparitas dengan kota-kota lain di Indonesia.

Lebih jauh, Soni mengatakan rencana pembangunan sentra lokasi pemerintahan khusus ibu kota negara di Kalimantan ditengarai lebih ekonomis dibandingkan biaya pembangunan di Jakarta.