Kemenhub akan gunakan teknologi untuk penegakan hukum LLAJ

Kementerian Perhubungan mendapat sorotan tajam, terkait dengan terus berulangnya kejadian kecelakaan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana. Dok: Kemenhub.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kian gencar salah satunya dalam meningkatkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan orang dan barang. Hal itu terwujud dengan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) PPNS Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, rakernis digelar karena tingginya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan orang dan barang yang terjadi secara beruntun di beberapa daerah. Tidak hanya itu, pula disertai dengan maraknya angkutan ilegal dan pelanggaran Over Dimension dan Overloading (ODOL).

“Seperti kita ketahui bersama bahwa pada akhir-akhir ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan mendapat sorotan tajam, terkait dengan terus berulangnya kejadian kecelakaan lalu lintas yang menimpa angkutan barang maupun angkutan penumpang sehingga menimbulkan banyak korban jiwa,” kata Cucu saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Rabu (24/8).

Menurut Cucu, dengan semakin tingginya mobilitas transportasi tentunya kecenderungan pelanggaran terhadap lalu lintas dan angkutan jalan juga akan terus meningkat. Hal ini akan sulit apabila proses pengawasan dan penindakan hukum masih dilaksanakan secara konvensional. 

“Saya mengingatkan kepada para PPNS untuk terus mengikuti perkembangan teknologi seperti penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Weigh in Motion (WIM). Agar kedepannya pemanfaatan teknologi dapat terus dilakukan dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum LLAJ,” ujarnya.