Kemenhub keluarkan empat surat edaran bagi pelaku perjalanan

Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin pertama atau kedua, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Ilustrasi pemudik di stasiun. Foto PT KAI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Surat edaran terbaru ini menyesuaikan dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

Keempat SE Kemenhub tersebut, yakni SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api. 

“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Senin (15/8).

Terdapat sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut. Ketentuan itu, ujar Adita, di antaranya terkait kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan.

Adita mengatakan, ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster.