Nasional

Kemenhub: Ojek online bukan angkutan umum

Kementerian Perhubungan menegaskan kembali bahwa ojek online bukanlah angkutan umum. Hal itu tertuang dalam peraturan baru Menhub.

Rabu, 19 Desember 2018 06:36

Kementerian Perhubungan menegaskan kembali bahwa ojek online bukanlah angkutan umum.

Penegasan itu tertuang dalam beleid pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait angkutan sewa online. Aturan mengenai ojek dalam jaringan (daring) pun kemudian menjadi salah satu yang masuk dalam PM baru ini.

Diselipkannya aturan mengenai ojek online dalam PM itu, tidak lain adalah berpatokan pada landasan hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara yang membolehkan Menteri atau Kementerian mengeluarkan PM terkait adanya aktivitas di masyarakat. 

Meski demikian, penambahan pasal mengenai ojek online dalam PM tersebut tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan status sepada motor sebagai angkutan umum. 

"Tidak ada aturan yang menyatakan sepeda motor sebagai kendaraan umum, kami tidak ingin mengurangi maupun melegalisasikan statusnya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

Soraya Novika Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait