Kemenkumham: 10 orang langgar asimilasi, termasuk Bahar Smith

Bahar Smith dan sejumlah pelanggar asimilasi dijebloskan ke sel tahanan

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat. /Antara Foto.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menyebut sejauh ini sudah ada 10 narapidana asimilasi yang melanggar aturan dan ketentuan setelah dibebaskan, termasuk Bahar bin Smith.

"Yang sudah melakukan pelanggaran itu adalah sebanyak 10 orang, termasuk Habib (Bahar bin Smith)," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak, Selasa (19/5).

Dari 10 narapidana tersebut, sambung Liberti, sebagian ada yang langsung dimasukkan ke sel tahanan, dan ada juga yang masih dalam proses kepolisian.

Dia menambahkan, terdapat 3.922 narapidana yang mendapat hak asimilasi dan integritas hingga Senin (18/5). Dia berharap para narapidana yang telah dibebaskan tersebut tidak melalukan perbuatan yang dapat melanggar aturan dan ketentuan asimilasi.

Kemenkumham melalui petugas pemasyarakatan, tegas dia, akan langsung menjemput dan menjebloskan pelanggar ke sel tahanan. Termasuk yang dialami oleh Bahar Smith yang baru saja menghirup udara bebas.