Kepatuhan anggota legislatif soal LHKPN rendah, ICW: Jangan pilih lagi

Bila dipersentasekan, tingkat kepatuhan soal LHKPN anggota DPR RI 56,5 %, MPR RI 75 %, yudikatif 61,06%, dan eksekutif 75,11%.

Diskusi di kantor ICW pada Minggu (14/4). Alinea.id/Robertus Rony Setiawan

Tingkat kepatuhan anggota legislatif dan yudikatif dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Sanksi sosial dari masyarakat diharapkan dapat memberi efek jera bagi penyelenggara negara agar lebih disiplin dan transparan dalam melaporkan harta kepemilikan. 

Isu ini semakin penting sebagai pertimbangan publik dalam memberikan hak suara dalam pemilu 17 April 2019 mendatang.

"Publik harus mempertanyakan para calon legislatif yang terdaftar sebagai penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya. Publik seharusnya tidak memilih calon anggota legislatif seperti itu," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (14/4).

Mengacu pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tersedia dalam layanan publik Komisi Pemberantasan Korupsi, diketahui bahwa  rincian pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya adalah 241 orang di tingkat DPR RI, dua orang di MPR RI, 9.232 orang di tingkat yudikatif, dan 67.052 orang di tingkat eksekutif.

Bila dipersentasekan, tingkat kepatuhan melaporkan harta kekayaan anggota DPR RI 56,5 %, MPR RI 75 %. Sementara itu, kepatuhan di tingkat yudikatif hanya 61,06 %. Adapun eksekutif 75,11 %