Keppres 166 kian sulitkan penyelidikan kejahatan kemanusiaan

Novel menegaskan, keputusan Presiden Jokowi langkah mundur dalam menegakkan HAM di Indonesia.

Pemerintah juga harus memperhatikan para korban dari pelanggaran HAM tidak hanya mengadili para pelaku./Antara Foto

Koordinator Kampanye Amnesty International Indonesia, Novel Matindas mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166/TPA Tahun 2020 bakal menyulitkan penyelidikan kejahatan kemanusiaan di masa lalu. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers, Minggu (27/9).

Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat, dua orang eks Tim Mawar sebagai pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan). Keduanya, Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan dan Brigjen TNI Yulius Selvanus menjabat Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan.

"Presiden seharusnya mendukung upaya penyelidikan (pelanggaran) HAM di masa lalu dan bukan justru mengangkat pejabat Kemhan yang terlibat dengan kejahatan kemanusiaan di masa lalu," ujar Novel.

Lebih lanjut, Novel mengatakan, keputusan tersebut langkah mundur dalam menegakkan HAM di Indonesia. Dia pun mempertanyakan bagaimana Presiden Jokowi dapat melaksanakan komitmen penegakkan HAM, jika pejabat di sekitarnya justru terlibat dalam kejahatan kemanusiaan.

"Menjadi pertanyaan besar yang seharusnya bisa dijawab dengan membatalkan Keppres 166 tahun 2020," jelasnya.