Nasional

Keputusan etik Sambo ditentukan hari ini, surat pengunduran diri tak berpengaruh

Polri mengerahkan Korps Brimob untuk mengawal Sambo dan para saksi.

Kamis, 25 Agustus 2022 10:27

Bekas Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, akan menjalani sidang kode etik imbas pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J pada hari ini (Kamis, 25/8). Sidang digelar Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, Sambo telah tiba pada pukul 07.30 WIB tadi dan didampingi para saksi lainnya. Sidang tersebut akan menjadi saat terakhirnya di "Korps Bhayangkara" sebab keputusan terhadapnya akan ditentukan hari ini juga. 

"Ya, akan ditentukan hari ini juga karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," katanya di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (25/8).

Polri akan mengawal ketat selama persidangan berlangsung. Korps Brimob dikerahkan untuk mengamankan Sambo dan para saksi.

Ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Sambo, di antaranya mantan Karopaminal, Brigjen Hendra Kurniawan; eks Karoprovos, Brigjen Benny Ali; Kapolres Jaksel nonaktif, Kombes Budhi Herdi; bekas Kaden A Biro Paminal, Kombes Agus Nurpatria; dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, Kombes Susanto.

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait