Bekas Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, akan menjalani sidang kode etik imbas pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J pada hari ini (Kamis, 25/8). Sidang digelar Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, Sambo telah tiba pada pukul 07.30 WIB tadi dan didampingi para saksi lainnya. Sidang tersebut akan menjadi saat terakhirnya di "Korps Bhayangkara" sebab keputusan terhadapnya akan ditentukan hari ini juga.
"Ya, akan ditentukan hari ini juga karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," katanya di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (25/8).
Polri akan mengawal ketat selama persidangan berlangsung. Korps Brimob dikerahkan untuk mengamankan Sambo dan para saksi.
Ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Sambo, di antaranya mantan Karopaminal, Brigjen Hendra Kurniawan; eks Karoprovos, Brigjen Benny Ali; Kapolres Jaksel nonaktif, Kombes Budhi Herdi; bekas Kaden A Biro Paminal, Kombes Agus Nurpatria; dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, Kombes Susanto.
Di sisi lain, Dedi menegaskan, surat pengunduran diri dari Sambo dari Polri takkan memengaruhi sidang etik. Alasannya, surat itu tidak menjadi acuan bagi KKEP dalam memutuskan pelanggaran pelanggaran etik terhadap Sambo.
"Tidak ada [pengaruh], ya, konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini [untuk] membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian," tuturnya.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya mengatakan, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Namun demikian, dia tak menjelaskan kapan surat tersebut dikirim.
"Ya, ada suratnya. Tetapi. sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (24/8).