Kesaksian IT Polri soal timsus dan bareskrim minta rekaman CCTV

Anggota IT Polri sempat menolak permintaan tim khusus (timsus) untuk mengambil rekaman CCTV.

Pegawai honorer IT di Biro Paminal Div Propam Polri, Raditya Adhyaksa (tengah), Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine (kanan), dan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit (kiri) sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11).

Pegawai honorer IT di Biro Paminal Div Propam Polri, Raditya Adhyaksa, menjadi salah satu saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11). Persidangan ini berlanjut dengan kehadiran tiga orang terdakwa, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. 

Raditya mengatakan, dirinya sempat menolak permintaan tim khusus (timsus) untuk mengambil rekaman CCTV di Biro Provos DIvpropam Polri. Namun, Irbidjemensdm II Itwil V Itwasum Polri, Kombes Rachmad Pamudji, mengajukan diri untuk mengambilnya, maka Raditya menyanggupi untuk memeriksa CCTV tersebut.

“Awalnya saya sempat menolak karena bukan kuasa saya, tapi Kombes Rachmad Pamudji bilang ‘Udah saya aja’, karena dia juga sempat di Biro Paminal. Jadi ya udah siap,” kata Raditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Raditya menyebut, dirinya menyambangi ke ruangan Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Propam Polri. Dalam ruangan polisi berpangkat brigadir jenderal itu, ia langsung mengakses CCTV di sana.

Pada saat itu, Benny sedang tidak ada di tempat. Maka dari itu, tiga titik CCTV di ruang pemeriksaan langsung diakses oleh Raditya.