Keterangan beda dengan BAP, hakim cecar saksi Afung

Hakim meragukan keterangan yang kerap berubah-ubah dalam persidangan kali ini. Sementara pemeriksaan di kepolisian telah dijalankan 3 kali.

Saksi Tjong Djiu Fung alias Afung dalam persidangan obstruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, di PN Jakarta Selatan Kamis (3/11/2022) . Tangkapan layar/YouTube

Majelis hakim persidangan obstruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, mencecar saksi Tjong Djiu Fung alias Afung. Keterangan Afung dianggap berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP)

Hakim meragukan keterangan yang kerap berubah-ubah dalam persidangan kali ini. Sementara pemeriksaan di kepolisian telah dijalankan sebanyak tiga kali untuk perkara tersebut.

“Yang mulia, sebelumnya saya minta maaf. Tidak ada maksud apa-apa, karena saya di lapangan banyak kerjaan juga. Ini intinya mungkin BAP itu karena masih baru,” kata Afung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11).

“Terkait dengan perkara ini artinya tidak dalam waktu yang lama. Apakah kemudian saudara bisa lupa? Itu yang ditanyakan sesungguhnya. Karena keterangan saudara itu tadi yang ditanyakan berulang-ulang?” tutur hakim merespons alasan dari Afung.

Kendati demikian, Afung keukeuh untuk menggunakan BAP sebagai keterangan yang sebenarnya. Ia tidak ingin mengubah lagi keterangan dari hasil pemeriksaan oleh kepolisian itu.