sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keterangan beda dengan BAP, hakim cecar saksi Afung

Hakim meragukan keterangan yang kerap berubah-ubah dalam persidangan kali ini. Sementara pemeriksaan di kepolisian telah dijalankan 3 kali.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 03 Nov 2022 15:24 WIB
Keterangan beda dengan BAP, hakim cecar saksi Afung

Majelis hakim persidangan obstruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, mencecar saksi Tjong Djiu Fung alias Afung. Keterangan Afung dianggap berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP)

Hakim meragukan keterangan yang kerap berubah-ubah dalam persidangan kali ini. Sementara pemeriksaan di kepolisian telah dijalankan sebanyak tiga kali untuk perkara tersebut.

“Yang mulia, sebelumnya saya minta maaf. Tidak ada maksud apa-apa, karena saya di lapangan banyak kerjaan juga. Ini intinya mungkin BAP itu karena masih baru,” kata Afung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11).

“Terkait dengan perkara ini artinya tidak dalam waktu yang lama. Apakah kemudian saudara bisa lupa? Itu yang ditanyakan sesungguhnya. Karena keterangan saudara itu tadi yang ditanyakan berulang-ulang?” tutur hakim merespons alasan dari Afung.

Kendati demikian, Afung keukeuh untuk menggunakan BAP sebagai keterangan yang sebenarnya. Ia tidak ingin mengubah lagi keterangan dari hasil pemeriksaan oleh kepolisian itu.

“Jadi sekarang pertanyaannya mana yang benar? Yang di persidangan ini apa yang di BAP?” tanya hakim.

“Yang di BAP yang mulia,” ujarnya. 

Afung dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 

Sponsored

Awalnya, salah seorang tim kuasa hukum Hendra Kurniawan bertanya kepada Afung terkait komunikasinya dengan Irfan yang tidak bisa dibuktikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di kepolisian.

Afung menjelaskan, pergantian DVR CCTV itu bermula ketika Irfan Widyanto menghubunginya pada akhir pekan. Ia mengatakan, Irfan menghubunginya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA) untuk meminta mengganti CCTV pos satpam Duren Tiga. 

Akan tetapi, Afung tidak dapat menunjukkan bukti komunikasi itu saat proses penyidikan lantaran aplikasi pesan singkat miliknya rusak.

Mendengar jawaban itu, tim kuasa hukum Hendra dan Agus Nurpatria heran. Sebab, pengakuan Afung dan Irfan sama-sama mengaku aplikasi pesan singkatnya yang tidak berfungsi.

Kerusakan aplikasi WhatsApp milik Irfan Widyanto diketahui dari BAP eks-Kasubnit I Sub Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu.

Afung merupakan pengusaha CCTV yang diminta eks-Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
Diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan ini, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria disebut berperan dalam penghilangan atau perusakan bukti CCTV di kompleks Polri Duren Tiga. Terdakwa Hendra Kurniawan atas perintah Ferdy Sambo menghilangkan bukti CCTV tersebut. Padahal, rekaman CCTV tersebut memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga.

Berita Lainnya
×
tekid