Keterangan berubah-ubah, Hakim ancam pidanakan ART Sambo

Hakim persidangan pembunuhan Brigadir J ancam Susi dipidanakan.

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alinea.id/Immanuel Christian.

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuding asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, telah melakukan upaya kebohongan dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Senin (31/10). Persidangan ini memiliki agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa mengatakan, Susi memberikan pernyataan yang tidak jelas karena kerap mengatakan tidak tahu-menahu ataupun lupa. Susi diminta untuk menjawab pertanyaan dengan tenang, tidak terburu-buru dan tidak perlu terlalu banyak berpikir.

“Terus apa yang kamu tahu. Kalau kamu mikir berarti kamu bohong. Apakah rumahnya sebesar itu sampai saudara tidak bisa mengenal mereka. Jangan beralasan saudara di dalam dapur terus,” kata hakim dalam persidangan, Senin (31/10).

Wahyu mengingatkan Susi supaya tidak asal dalam menjawab tanpa berpikir dan mengakibatkan dirinya memiliki keterangan yang berbeda dari para saksi lainnya. Pasalnya, jawaban Susi dianggap terus berubah-ubah.

Pertanyaan kembali dilontarkan kepada Susi yang langsung dijawab dan direspon. Sayangnya, jawaban Susi tidak memuaskan hakim karena tidak konsisten menyampaikannya dalam persidangan.