sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keterangan berubah-ubah, Hakim ancam pidanakan ART Sambo

Hakim persidangan pembunuhan Brigadir J ancam Susi dipidanakan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 31 Okt 2022 11:37 WIB
Keterangan berubah-ubah, Hakim ancam pidanakan ART Sambo

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuding asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, telah melakukan upaya kebohongan dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Senin (31/10). Persidangan ini memiliki agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa mengatakan, Susi memberikan pernyataan yang tidak jelas karena kerap mengatakan tidak tahu-menahu ataupun lupa. Susi diminta untuk menjawab pertanyaan dengan tenang, tidak terburu-buru dan tidak perlu terlalu banyak berpikir.

“Terus apa yang kamu tahu. Kalau kamu mikir berarti kamu bohong. Apakah rumahnya sebesar itu sampai saudara tidak bisa mengenal mereka. Jangan beralasan saudara di dalam dapur terus,” kata hakim dalam persidangan, Senin (31/10).

Wahyu mengingatkan Susi supaya tidak asal dalam menjawab tanpa berpikir dan mengakibatkan dirinya memiliki keterangan yang berbeda dari para saksi lainnya. Pasalnya, jawaban Susi dianggap terus berubah-ubah.

Pertanyaan kembali dilontarkan kepada Susi yang langsung dijawab dan direspon. Sayangnya, jawaban Susi tidak memuaskan hakim karena tidak konsisten menyampaikannya dalam persidangan.

Proses pidana menanti Susi bila jawabannya masih diragukan oleh hakim. Apalagi, Susi terkadang tidak tahu dengan keterangan satu hal, namun hal lain yang bersinggungan bisa dijawab dengan baik oleh Susi.

“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat, saya ga nanya langsung, buru-buru jawab,” ujarnya.

Susi pun masih bersikeras dengan sikapnya dalam merespon pertanyaan hakim. Gerah dengan sikap tersebut, hakim kembali melontarkan ancaman untuk memproses pidana terhadap Susi karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Sponsored

“Nanti kami panggil saksi-saksi lain kalau keterangan saudara berubah, saya perintahkan jaksa penuntut umum untuk proses saudara,” ucapnya.

Pada persidangan hari ini, ada 12 saksi yang dihadirkan, dengan empat di antaranya adalah mereka yang bekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Mereka adalah Susi (ART); Sartini (ART); Rojiah (ART) dan Damianus Laba Kobam (security).

Dua saksi berikutnya adalah yang bekerja di rumah Sambo di Jalan Bangka. Keduanya adalah Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (security).

Kemudian, ada dua saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Duren Tiga. Keduanya adalah Daryanto atau Kodir (ART) dan Marjuki (security komplek).

Sementara empat saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan); Daden Miftahul Haq (ajudan); Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah (pengawal motor).

Berita Lainnya
×
tekid