Keterangan saksi perkuat dugaan TPPU Bentjok dan Heru Hidayat

Delapan orang saksi diperiksa terkait TPPU dalam Jiwasraya.

Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal

Kejaksaan Agung memastikan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Atas perbuatan itu, kedua tersangka diancam pasal berlapis.

"Ada dua tersangka, BT dan HH. Sementara itu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Menurut Febrie, dugaan pencucian uang yang dilakukan keduanya semakin menguat setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi. Penyidik pun masih terus menyelidiki dugaan tindakan serupa oleh para tersangka lainnya.

"Hingga saat ini yang kita periksa sejumlah delapan orang saksi. Kemudian saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi juga sudah mengarah ke sana," ucapnya.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/2) malam, yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.