Ketua DPRD DKI Jakarta laporkan harta kekayaan ke KPK

Harta kekayaan yang dilaporkan Prasetyo Edi Marsudi ke KPK bernilai Rp20 miliar.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kiri) berjalan keluar dari Gedung KPK, setelah melaporkan LHKPN, Rabu (23/1)./ Antara Foto

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, melaporkan harta kekayaannya ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya harta yang ia laporkan bernilai Rp20 miliar.

"Rp20 miliar, kalau kenaikan kan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) ada yang naik, ada yang turun, seperti itu lah, ada yang saya jual. Saya baru pertama kok," kata Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1).

Dia mengaku, sebelum mendatangi gedung KPK, dirinya sudah mencoba melakukan laporan LHKPN secara daring. Namun saat itu, dia mengalami kendapa pada pola pengisian yang terdapat pada aplikasi e-LHKPN.

"Saya sebagai pejabat penyelenggara negara saya melaporkan LHKPN. Dari tanggal 15 November kemarin baru bisa sekarang karena kesulitan pola pengisiannya," ucap Prasetyo.

Ia pun berharap, koleganya di DPRD DKI Jakarta dapat mengikuti langkahnya melaporakn harta kekayaan ke KPK. Prasetyo mengatakan, pelaporan ini juga merupakan hal penting, karena menjadi salah satu syarat untuk maju menjadi anggota dewan.