Ketua KPK ungkap baru 58% anggota DPR RI laporkan LHKPN 

Pelaporan LHKPN juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas amanah jabatan yang diberikan.

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto Antara/dokumentasi

Kepatuhan pemberian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR RI cukup miris. Pangkalnya, baru 58% yang sudah melaporkan atau memberikan LHKPN.  

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan, apabila ketaatan dan kepatuhan LHKPN sebagai bagian dari upaya penanggulangan korupsi masih menjadi perhatian yang serius hingga kini. 

"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau hanya baru 58%," papar Firli dalam konferensi virtual, Selasa (9/7).

Dia menghimbau, pada penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan LHKPN. Ini perlu dilakukan supaya menghindarkan dari praktik korupsi. 

Selain itu, pembuatan dan pelaporan LHKPN juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas amanah jabatan yang diberikan. Firli menegaskan, jika penyelenggara negara wajib untuk melaporkan harta kekayaannya sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang (UU).