Ketua KPU siap diperiksa KPK dalam kasus Wahyu Setiawan

KPU pun siap memberikan dokumen terkait jika penyidik KPK membutuhkan.

Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan pers soal kasus penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2019 PDI Perjuangan Dapil Sumsel I di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan dirinya siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus yang menimpa bawahannya, Wahyu Setiawan. Namun Arief mengaku belum menerima panggilan dari lembaga antirasuah.

Menurutnya, kesiapan tersebut merupakan bentuk dukungan atas proses hukum yang ditangani KPK. Dia pun menilai pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI dari PDIP dengan skema penggantian antarwaktu atau PAW, merupakan hal wajar dalam penanganan perkara tersebut.

"KPK dalam memproses sebuah kasus membutuhkan informasi dari saksi, dan KPU menyatakan siap. Kalau memang ada informasi, dokumen yang dibutuhkan, kami akan terbuka dan sangat kooperatif," ujar Arief dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Karena itu, Arief mempersilakan penyidik KPK memeriksa siapa pun di KPU untuk mengungkap tuntas kasus tersebut. Namun dia mengaku belum mendapat surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Tadi pagi saya datang, melihat di meja kerja saya, belum ada. Jadi saya enggak tahu. Untuk saya belum," ucap Arief.