Ketua Ombudsman minta Polri humanis dalam menjaga unjuk rasa

Penyampaian aspirasi dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai (kiri) dan anggota ORI Ninik Rahayu (kanan).Alinea.id/Akbar Ridwan

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis tentang penanganan unjuk rasa terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Polisi diminta persuasif dan humanis dalam menjaga demonstrasi serta menghindari tindakan represif.

Apabila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tak terkendali, Polri dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional.

“Melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap komandan satuan kepolisian. Serta perlu juga memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan,” katanya secara tertulis yang diterima Alinea.id, Kamis (15/10) malam.

Melalui surat nomor B/1682/LM.12/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020, Amzulian turut mengingatkan penyampaian aspirasi dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, harus patuh pada batasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Di sisi lain, dalam pengamanan dan penanganan demonstrasi, harus sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.