Kiara: UU Cipta Kerja rampok kedaulatan masyarakat bahari

UU Ciptaker dinilai akan memasifkan eksploitasi sumber daya alam kawasan pesisir.

Foto nelayan menjaring ikan/Pixabay.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan memasifkan eksploitasi sumber daya alam di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Pada saat yang sama, kata Kiara, masyarakat pesisir atau masyarakat bahari yang terdiri dari nelayan tradisional atau nelayan skala kecil, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir semakin terancam hidupnya.

“Bagi kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, UU (Ciptaker) ini adalah ancaman yang sangat besar, di mana investor mendapatkan kemudahan investasi tanpa harus adanya persyaratan sosial, ekologis, dan budaya. Dampaknya, kehancuran bagi kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil akan semakin masif terjadi,” ujar Sekjen Kiara, Susan Herawati dalam rilisnya, Selasa (6/10).

Dalam pembahasannya, lanjut Susan, RUU Cipta kerja sangat tidak transparan karena tidak melibatkan masyarakat yang akan terdampak, khususnya masyarakat pesisir atau masyarakat bahari Indonesia.

"Dengan kata lain, tak ada transparansi dan partisipasi publik dalam perumusan UU ini. Bahkan tak jarang, UU ini dibahas secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh publik," bebernya.