Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma dilaporkan atas dugaan makar

Polisi masih menganalisa laporan untuk diserahkan pada tim penyidik yang menangani.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo./ Antara Foto

Mayjen (Purn) Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiun dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks. Pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Kivlan dan Lieus diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana penghasutan secara sengaja untuk berbuat makar. 

"Barang bukti yang disertakan di dalam laporan itu adalah flashdisk berisi video ceramah dua orang terlapor itu. Keduanya secara sengaja mengajak dan menghasut untuk berbuat makar," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/5).

Pelaporan terhadap Kivlan Zein teregistrasi dalam laporan polisi nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Jalaludin. Adapun Lieus dilaporkan oleh seorang warga bernama Eman Soleman. Laporannya terdaftar dengan nomor: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Dedi mengatakan, laporan tengah didalami oleh tim Biro Analisis Bareskrim Polri. Sejak semalam laporan itu didalami untuk ditindaklanjuti oleh tim dari direktorat yang tepat. "Memang benar, laporan itu sudah diterima oleh Bareskrim Polri tadi malam. Hari ini diterima oleh Biro Analisis untuk melakukan pendalaman isi laporan tersebut," ucap Dedi.