sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma dilaporkan atas dugaan makar

Polisi masih menganalisa laporan untuk diserahkan pada tim penyidik yang menangani.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 08 Mei 2019 15:11 WIB
Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma dilaporkan atas dugaan makar

Mayjen (Purn) Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiun dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks. Pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Kivlan dan Lieus diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana penghasutan secara sengaja untuk berbuat makar. 

"Barang bukti yang disertakan di dalam laporan itu adalah flashdisk berisi video ceramah dua orang terlapor itu. Keduanya secara sengaja mengajak dan menghasut untuk berbuat makar," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/5).

Pelaporan terhadap Kivlan Zein teregistrasi dalam laporan polisi nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Jalaludin. Adapun Lieus dilaporkan oleh seorang warga bernama Eman Soleman. Laporannya terdaftar dengan nomor: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Sponsored

Dedi mengatakan, laporan tengah didalami oleh tim Biro Analisis Bareskrim Polri. Sejak semalam laporan itu didalami untuk ditindaklanjuti oleh tim dari direktorat yang tepat. "Memang benar, laporan itu sudah diterima oleh Bareskrim Polri tadi malam. Hari ini diterima oleh Biro Analisis untuk melakukan pendalaman isi laporan tersebut," ucap Dedi.

Kivlan dan Lieus disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 110 Jo pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis Jo Pasal 107 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks.

Berita Lainnya
×
tekid