Kivlan Zen ditahan terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal

Kivlan Zen akan menjalani penahanan di Rutan Guntur.

Mayor Jenderal TNI purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5)./ Antara Foto

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Kivlan Zen di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta. Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) berpangkat terakhir Mayjen Purnawirawan TNI itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam. 

Kuasa hukum Kivlan Zen, Suta Widhya mengungkapkan kliennya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan mulai Kamis (30/5). Kivlan ditahan terkait statusnya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan," kata Suta di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5).

Suta menyatakan penahanan kliennya dilakukan setelah polisi mempunyai alat bukti yang cukup, dalam keterangan yang diberikan Kivlan Zen. Namun, ia memastikan Kivlan Zen akan menaati prosedur hukum yang berlaku.

"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kami ikuti prosedur dulu. Dia seorang patriot ya, seorang patriot tidak akan mundur," ucapnya.