KLHK: Setop validasi proyek karbon di Sumatra-Kalimantan!

Seruan ini disampaikan karena laporan verifikasi karbon di dalam situs web VERRA dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi proyek karbon. Freepik

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta proses validasi proyek karbon di Sumatra dan Kalimantan tak dilanjutkan. Dalihnya, laporan verifikasi karbon di dalam situs web VERRA tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami telah menyurati empat pemegang konsesi restorasi ekosistem di bawah Proyek Karbon RER pada 14 Maret 2022, meminta proses verifikasi dihentikan," kata Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK, Agus Justianto, pada Senin (11/4). "Kami menilai, isi laporan Proyek Karbon RER masih belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." 

Agus mengatakan, laporan validasi Proyek Karbon RER tersebut secara sepihak telah mengklaim dokumen sesuai peraturan tanpa melakukan proses konsultasi dan verifikasi dengan KLHK."Selanjutnya, Proyek Karbon RER wajib menerapkan nilai ekonomi karbon sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 98 Tahun 2021 dan Perpres Kehutanan."

Dirinya menerangkan, KLHK sedang mengevaluasi semua proyek karbon. Beberapa telah memenuhi kewajiban dan kepatuhan mereka dan lainnya masih dalam proses mencapai kepatuhan.

Secara hukum, beber Agus, semua proyek karbon harus mematuhi dan tidak boleh bertentangan dengan Perpres 98/2021 serta peraturan terkait kehutanan, perubahan iklim, dan lain-lain