Koalisi kritik materi revisi UU MK

Revisi UU MK dianggap tidak menjawab kebutuhan institusi dan menguatkan secara kelembagaan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Google Maps/Tristan Ku

Substansi revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dianggap tidak menjawab kebutuhan institusi. Pangkalnya, takkan menguatkan secara kelembagaan.

"Revisi UU MK ini sama sekali tidak menjawab kebutuhan MK secara kelembagaan. RUU ini tidak substansial dan tak membicarakan tentang penguatan MK sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara," ujar perwakilan Koalisi Save MK, Agil Oktaryal, saat konfrensi pers secara virtual, Jumat (28/8).

Ada beberapa dasar Koalisi Save MK berkesimpulan demikian. Pertama, revisi UU MK tidak mengakomodasi perluasan wewenang untuk menerima pengaduan konstitusional (constitutional complaint), pertanyaan konstitusional (constitutional question), dan pengujian peraturan perundang-undangan satu atap.

Kemudian, revisi tak menjawab persoalan standar penilaian rekrutmen hakim yang berbeda dan tidak transparan di setiap lembaga pengusul, baik DPR RI, presiden, maupun Mahkamah Agung (MA).

"Nah, harapannya adalah ada standar sendiri bagaimana tugas lembaga ini tata cara pemilihannya, nilai yang akan digali dari hakim ini memiliki standar bagaimana kita memilih negarawan," tutur Agil.