Komisi II DPR dan pemerintah bahas RUU Pemekaran Papua

Diketahui, DPR dalam paripurna pada 12 April, telah mengesahkan tiga RUU DOB sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Pemerintah tengah mengkaji pemekaran provinsi di Papua. Alinea.id/Oky Diaz.

Komisi II DPR menggelar rapat perdana dengan pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang terkait Otonomi Daerah Baru (DOB) Papua, yakni tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah.

"Kalau target kami akan lihat perkembangannya, kita tidak akan memaksakan juga itu harus cepat selesai. Tetapi kalau kemudian dalam pembahasan itu bisa berjalan lancar ya artinya bisa cepat selesai kan gitu," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).

Menurut Dasco, pembentukan tiga provinsi baru di Papua melalui DOB berpotensi menimbulkan dinamika yang cukup tinggi. Sejauh ini, DPR telah menerima banyak aspirasi, baik dari kelompok yang mendukung maupun menolak DOB.

"Namun apapun itu kita akan bahas dan kita akan buat sebuah undang-undang yang tentunya bisa bermanfaat buat semua," ucap dia.

Diketahui, DPR dalam paripurna pada 12 April, telah mengesahkan tiga RUU DOB sebagai RUU usul inisiatif DPR. Kendati demikian, gelombang penolakan pembentukan tiga provinsi di Papua ini terus bergulir.