Komnas HAM angkat bicara soal pengakuan Presiden atas pelanggaran HAM masa lalu

Pemerintah diharapkan membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban Pelanggaran HAM yang Berat kepada Komnas HAM.

Ilustrasi Komnas HAM. Foto Ist

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara merespons pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. Pengakuan itu dianggap menjadi persetujuan untuk penindakan hukum yang sampai sekarang belum ditegakan.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, setelah pengakuan ini, Mahfud MD selaku Menko Polhukam diharapkan dapat memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Fasilitas keduanya terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme yudisial.

“Mendukung jaminan ketidak berulangan peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif,” katanya dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Kamis (12/1).

Atnike menyebut, pencegahan terulangnya pelanggaran itu dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, dan peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.

Pihaknya berpandangan, hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timur 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014. Maka dari itu, pihaknya meminta berbagai institusi, untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM.