Komnas HAM: Kasus kekerasan polisi dan korporasi meningkat

Yang menarik adalah kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek,

ilustrasi. foto Pixabay

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut kekerasan yang dilakukan polisi dan korporasi meningkat selama periode Januari-September 2021.

Berdasarkan laporan dan aduan yang diterima Komnas HAM, aduan terhadap korporasi berada di urutan kedua, menggeser posisi pemerintah daerah yang selama ini berada di urutan kedua.

"Kedua, di korporasi. Sebelum-sebelumnya nomor tiga, malah sekarang semakin kelihatan pengaduan mengenai korproasi itu meningkat. Pemda urutuan ketiga yang dulu urutan kedua," kata Damanik dalam rapat kerja Komnas HAM dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (4/10).

Menurut Damanik, aduan terhadap Polri masih berada di urutan pertama. Adapun laporan dan aduan terkait kekerasan dan penanganan perkara di Polri. Rinciannya, ketidakprofesional 99 kasus, kekerasan dan penyiksaan oleh aparat 78 kasus, pemberhentian anggota Polri dan perlindungan kelompok rentan 14 kasus.

"Menurut pengadu, tidak dilakukan secara pantas," ujarnya.