sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM: Kasus kekerasan polisi dan korporasi meningkat

Yang menarik adalah kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek,

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 04 Okt 2021 14:11 WIB
Komnas HAM: Kasus kekerasan polisi dan korporasi meningkat

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut kekerasan yang dilakukan polisi dan korporasi meningkat selama periode Januari-September 2021.

Berdasarkan laporan dan aduan yang diterima Komnas HAM, aduan terhadap korporasi berada di urutan kedua, menggeser posisi pemerintah daerah yang selama ini berada di urutan kedua.

"Kedua, di korporasi. Sebelum-sebelumnya nomor tiga, malah sekarang semakin kelihatan pengaduan mengenai korproasi itu meningkat. Pemda urutuan ketiga yang dulu urutan kedua," kata Damanik dalam rapat kerja Komnas HAM dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (4/10).

Menurut Damanik, aduan terhadap Polri masih berada di urutan pertama. Adapun laporan dan aduan terkait kekerasan dan penanganan perkara di Polri. Rinciannya, ketidakprofesional 99 kasus, kekerasan dan penyiksaan oleh aparat 78 kasus, pemberhentian anggota Polri dan perlindungan kelompok rentan 14 kasus.

"Menurut pengadu, tidak dilakukan secara pantas," ujarnya.

Terkait korporasi, lanjut Damanik, aduan/laporan yang diterima Komnas HAM kebanyakan terkait sengketa lahan, penggusuran, dugaan mafia tanah, ekspolitasi sumber daya alam (SDA) kaitan dengan pertambangan dan lain-lain. Termasuk juga sengketa tenaga kerja dan lain-lain.

Sementara untuk pemda, aduan yang diterima berupa sengketa lahan dan perampasan lahan, ganti rugi atas lahan, sengketa kepegawaian dan sengketa ketenagakerjaan. "Baru ada kasus intoleransi dan kekerasan beragama dan berkeyakinan," bebernya.

Menurut dia, dari sekian kasus yang diterima Komnas HAM, ada beberapa yang menarik perhatian publik. Pertama, soal permasalahan lahan dan intimidasi terhadap masyarakat adat Natumingka terkait PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Sponsored

Kedua, sengketa adat Orang Rimba Hitam-Hulu, Kabupaten Sarolangun, Jambi dan PT Sari Aditya Loka (SAL) tentang dugaan hilangnya sumber penghidupan dan tempat tinggal masyarakat adat.

Kemudian, pemantauan hak-hak masyarakat akibat pengembangan dan pembangunan infrastrukrur 10 Bali baru di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Damanik juga membeberkan progres penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, dari 15 kasus, 3 kasus telah dilimpahkan ke  pengadilan, sedangkan sisanya yakni 13 kasus masih bolak balik antara Komnas HAM dan Jaksa Agung.

"Presiden sudah menegaskan Menkopolhukam untuk koordinasi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM. Tapi untuk penyelesaian yudisial belum ada kata sepakat," kata dia.

Selain itu, terkait kasus intoleransi, ekstrimisme dan kekerasan. Kata dia, yang menarik adalah kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, di mana adanya proses hukum terhadap oknum polisi belum berlangsung di pengadilan.

"Kasus ini masih menjadi perhatian, Komnas HAM masih sering dipertanyakan. Kami tetap sejak awal bahwa tidak menemukan adanya pelanggaran HAM karena itu kami simpulkan sebagai peristiwa unlawfull kiling," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid