Kritik Jokowi, Komnas HAM: Korban pelanggaran HAM berat bukan fakir miskin

Presiden itu menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.

Presiden Joko Widodo berniat untuk menemui para korban pelanggaran HAM dan keluarganya yang kerap menjadi peserta

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mengkritik draf Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang unit kerja presiden pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Dia menilai aturan itu tidak menjawab persoalan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Sebab, ruang lingkup unit kerja Presiden itu menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Namun, unit kerja Presiden dalam Raperpres tersebut mengambil alih hasil penyelidikan Komnas HAM dengan menawarkan bantuan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM. 

Padahal, hasil penyelidikan Komnas HAM merupakan berkas pidana, sehingga menindaklanjutinya harus melalui mekanisme proses hukum.

"Komnas HAM menghormati langkah-langkah pemerintah yang ingin memenuhi hak korban pelanggaran HAM, tetapi memenuhi hak korban bukan seperti orang-orang bagi sembako atau memberi sedekah," ucapnya dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (8/4).

Dia pun mengingatkan, pemenuhan hak para korban pelanggaran HAM berat harus memiliki kaidah hukum dan dasar akademis. Amiruddin mengkritik, pernyataan Direktur Instrumen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Timbul Sinaga (dalam diskusi yang sama) bahwa pemenuhan hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu atas dasar belas kasihan.