Komnas HAM mengaku hormati proses hukum Lukas Enembe di KPK

Komnas HAM menerima tiga pengaduan langsung dari pihak keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, menggunakan kursi roda dan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1.2023), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Alinea.id/Gempita Surya

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Perkara itu masih ditangani tim penyidik KPK hingga saat ini.

Pernyataan itu ditegaskan Atnike sebagai respons atas aduan dari pihak Lukas terkait dugaan pelanggaran HAM oleh KPK dalam penahanan Gubernur Papua nonaktif tersebut.

"Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK," kata Atnike dalam keterangan resmi, Jumat (3/2).

Diungkapkan Atnike, Komnas HAM menerima tiga pengaduan langsung dari pihak keluarga dan kuasa hukum Lukas. Laporan pertama disampaikan pada 19 Desember 2022 yang diwakili oleh Emanuel Herdyanto selaku kuasa hukum.