sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM mengaku hormati proses hukum Lukas Enembe di KPK

Komnas HAM menerima tiga pengaduan langsung dari pihak keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 03 Feb 2023 21:10 WIB
Komnas HAM mengaku hormati proses hukum Lukas Enembe di KPK

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Perkara itu masih ditangani tim penyidik KPK hingga saat ini.

Pernyataan itu ditegaskan Atnike sebagai respons atas aduan dari pihak Lukas terkait dugaan pelanggaran HAM oleh KPK dalam penahanan Gubernur Papua nonaktif tersebut.

"Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK," kata Atnike dalam keterangan resmi, Jumat (3/2).

Diungkapkan Atnike, Komnas HAM menerima tiga pengaduan langsung dari pihak keluarga dan kuasa hukum Lukas. Laporan pertama disampaikan pada 19 Desember 2022 yang diwakili oleh Emanuel Herdyanto selaku kuasa hukum.

Berikutnya, pada 26 Januari 2023, Front Mahasiswa Papua juga menyampaikan pengaduan. Terakhir, pengaduan pada 3 Februari 2023 yang diwakili kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dan kawan-kawan.

"Komnas HAM RI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan, dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM," ucap Atnike.

Lebih lanjut, Atnike mengklaim pimpinan Komnas HAM telah menemui langsung kuasa hukum Lukas yang diwakili Petrus Bala Pattyona pada Kamis (2/2) di Kantor Komnas HAM RI. Adapun pengaduan tersebut, kata Atnike, pihaknya telah berkoordinasi dan menyampaikan pokok-pokok aduan dari pihak Lukas kepada KPK.

Sponsored

"KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe, serta memberikan layanan dan akses kesehatan," tutur dia.

Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), mengaku kecewa dengan sikap komisoner Komnas HAM yang menolak menemui mereka pada Kamis (2/2). Pangkalnya, saat mendatangi Komnas HAM, para komisoner enggan bertemu meski berada di kantor.

Menurut Ketua Tim Non Litigasi THAGP Emanuel Herdyanto, pihaknya sebelumnya melaporkan KPK ke Komnas HAM, Kamis (19/1). Aduan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran menghalangi upaya penanganan kesehatan Lukas Enembe.

Emanuel mengatakan, saat tiba di kantor Komnas HAM, pihaknya bertemu dengan dua orang penyidik Komnas HAM. Ia pun bertanya kepada penyidik tersebut mengenai apa yang telah dilakukan oleh lembaga pembela HAM tersebut.

Namun, kata Emanuel, penyidik tersebut hanya mengaku jika Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK. Lebih lanjut, pihak Komnas HAM berjanji bahwa akan ada dua komisoner yang akan menemui mereka.

Namun, sekira pukul 16.00 WIB, dua penyidik tadi kembali mendatangi Emanuel dan menyampaikan bahwa para komisoner Komnas HAM telah pulang ke rumah masing-masing.

Dua penyidik tersebut juga berjanji akan terus berkoordinasi dengan KPK terkait kondisi Lukas Enembe. Emanuel pun mengaku kecewa dengan sikap komisoner tersebut yang enggan mendatangi mereka dan hanya mengutus dua penyidiknya.

"Ini adalah lembaga penegakan hak asasi manusia. Kita melaporkan pelanggaran hak asasi, lalu yang menjawab penyidik. Apa hubungannya? Yang menjawab (seharusnya) adalah komisonernya," ujar Emanuel di Komnas HAM, Kamis.

Berita Lainnya
×
tekid